Direktorat Reserse Narkoba
Tugas, dan Fungsi:

Ditresnarkobabertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, termasuk penyuluhan,pembinaan, pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas Ditresnarkobamenyelenggarakan fungsi:

penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda;
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dane.penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya,mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.